HUKUM MENGANGKAT TANGAN PADA KETIKA MEMBACA DOA QUNUT
hukum mengangkat tangan pada ketika membaca do'a qunut
Imam an-Nawawi berkata dalam al-Adzkar:
Ulama Mazhab Syafi'i berbeda pendapat tentang mengangkat
tangan dan mengusap wajah dalam doa Qunut, terbagi kepada
tiga pendapat:
Pertama, yang paling shahih, dianjurkan mengangkat tangan
Pertama, yang paling shahih, dianjurkan mengangkat tangan
tanpa mengusap wajah.
Kedua, mengangkat tangan dan mengusapkannya ke wajah.
Ketiga, tidak mengusap dan tidak mengangkat tangan
Para ulama sepakat untuk tidak mengusap selain wa jalla,
seperti dada dan lainnya. Bahkan mereka mengatakan perbuatan
itu makruh
sumber: (kitab al-adzkar karya imam annawawi)
Komentar
Posting Komentar